Memberi Untuk Negeri
Lazismu adalah lembaga zakat tingkat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana ZISKA.
LAZISMU - Lembaga Amil Zakat Nasional
LAZISMU adalah lembaga zakat tingkat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya.
Didirikan oleh PP. Muhammadiyah pada tahun 2002, selanjutnya dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional melalui SK No. 457/21 November 2002. Dengan telah berlakunya Undang-undang Zakat nomor 23 tahun 2011, Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2014, dan Keputusan Mentri Agama Republik Indonesia nomor 333 tahun 2015. LAZISMU sebagai lembaga amil zakat nasional telah dikukuhkan kembali melalui SK. Menteri Agama Republik Indonesia No. 90 Tahun 2022.
Layanan
Manfaat
Latar Belakang Berdirinya LAZISMU
Dua faktor utama yang melatarbelakangi pendirian LAZISMU sebagai solusi untuk Indonesia
Faktor Pertama: Kemiskinan
Fakta Indonesia yang berselimut dengan kemiskinan yang masih meluas, kebodohan dan indeks pembangunan manusia yang sangat rendah. Semuanya berakibat dan sekaligus disebabkan tatanan keadilan sosial yang lemah.
Faktor Kedua: Sumbangsih Zakat
Zakat diyakini mampu bersumbangsih dalam mendorong keadilan sosial, pembangunan manusia dan mampu mengentaskan kemiskinan. Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi zakat, infaq dan wakaf yang terbilang cukup tinggi. Namun, potensi yang ada belum dapat dikelola dan didayagunakan secara maksimal sehingga tidak memberi dampak yang signifikan bagi penyelesaian persoalan yang ada.
Problem Solver untuk Indonesia
Berdirinya LAZISMU dimaksudkan sebagai institusi pengelola zakat dengan manajemen modern yang dapat menghantarkan zakat menjadi bagian dari penyelesai masalah (problem solver) sosial masyarakat yang terus berkembang.
Dengan budaya kerja amanah, professional dan transparan, LAZISMU berusaha mengembangkan diri menjadi Lembaga Zakat terpercaya. Dengan spirit kreatifitas dan inovasi, LAZISMU senantiasa memproduksi program-program pendayagunaan yang mampu menjawab tantangan perubahan dan problem sosial masyarakat yang berkembang. Saat ini, LAZISMU telah tersebar hampir di seluruh Indonesia yang menjadikan program-program pendayagunaan mampu menjangkau seluruh wilayah secara cepat, fokus dan tepat sasaran.
Legalitas Resmi LAZNAS
SK Menteri Agama RI No. 730 Tahun 2016 sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional.
Menjadi Lembaga Amil Zakat Terpercaya.
Mewujudkan kehidupan sosial masyarakat yang berkeadilan dan bermartabat melalui pengelolaan ZISKA yang amanah.
-
Optimalisasi pengelolaan ZISKA yang amanah & profesional.
-
Optimalisasi pendayagunaan ZISKA yang kreatif & produktif.
-
Memperluas jaringan pelayanan & kemitraan strategis.
-
Modernisasi sistem manajemen & digitalisasi layanan.
Dewan Pengurus
Didukung oleh tokoh-tokoh profesional dan ulama yang kompeten dalam memastikan pengelolaan zakat sesuai syariat.
Budi Santoso
Kepala Kantor
Siti Nurhaliza
Staff / Front Office
Ahmad Rizki
Fundraiser
Dewi Lestari
Fundraiser
Kantor Layanan Kami
Kunjungi kantor pusat atau hubungi layanan call center kami untuk informasi lebih lanjut.
Alamat Kantor
Kantor PCM Cepu / komplek Muhammadiyah Cepu No 99 Cepu, Desa/Kel. Balun, Kec. Cepu, Kab. Blora, Jawa Tengah
628123456789
agungprasetyo2593@gmail.com
Jam Operasional
Senin - Jumat: 08:00 - 16:30 WIB Sabtu - Minggu: Pelayanan Online 24 Jam